TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Bogor sesuai dengan tugas dan fungsinya
MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN ONLINE