S M A R T

Cara Daftar

Cara Daftar

PANDUAN PENDAFTARAN AKUN PERIZINAN

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KOTA BOGOR



  1. Dokumen apa yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar/memperoleh akun perizinan?
    1. Akun pelayanan perizinan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu akun perusahaan dan akun perorangan.
    2. Untuk mendaftar / memperoleh akun perusahaan / badan usaha, siapkan dokumen / data :
      • Nomor NPWP Perusahaan
      • Nama perusahaan / badan usaha
      • Alamat E-Mail perusahaan / pemilik perusahaan
      • Nomor Telepon perusahaan / pemilik perusahaan
    3. Untuk mendaftar / memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen / data :
      1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      2. Nama Pemohon
      3. Alamat E-Mail Pemohon
      4. Nomor telepon pemohon
  2. Apa bedanya akun perusahaan dengan akun perorangan?
    1. Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan / badan usaha;
    2. Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha berbentuk perorangan.
  3. Apakah boleh akun perusahaan dipergunakan untuk mengajukan dan memproses perizinan / perizinan perorangan? Demikian juga sebaliknya?
    1. Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan / badan usaha
  4. Bagaimana cara mendaftar / memperoleh akun perizinan?
    1. Silahkan mengakses website DPMPTSP Kota Bogor dengan alamat https://perizinan.kotabogor.go.id/ (Klik Link Di samping)
    2. Pembukaan akun Perorangan :
      1. Pilih menu Perizinan online lalu klik Daftar Disini
      2. Akan muncul form seperti pada gambar dibawah ini:

        Keterangan
        • NPWP sebagai parameter pemohon dalam melakukan Login ke dalam sistem perizinan online
        • No. Hp Diisi dengan nomor yang saat ini (mendaftar) masih aktif dan dapat dihubungi, karena nomor tersebut akan menjadi nomor penerima notifikasi SMS mengenai proses perizinan yang sudah diajukan baik itu diterima maupun ditolak ataupun proses lupa password.
        • E-Mail di isi dengan email pribadi yang saat ini digunakan untuk menerima informasi perizinan.
        • Data seperti KTP, Nama, Alamat Lengkap, Propinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, di isi sejelas – jelasnya.
        • Jika sudah klik daftar
        • Cek email anda untuk mendapatkan password akun anda, dan silahkan login
    3. Pembukaan akun Perusahaan
      1. Pilih menu Perizinan online lalu klik Daftar Disini
      2. Pilih Tab Badan Usaha Lalu akan muncul form seperti pada gambar dibawah ini :

        Keterangan
        • NPWP sebagai parameter pemohon dalam melakukan Login ke dalam sistem perizinan online
        • No. Hp Di isi dengan nomor yang saat ini (mendaftar) masih aktif dan dapat dihubungi.
        • E-Mail di isi dengan email perusahaan / email direktur / email pemohon yang dikuasakan untuk mengurus perizinan, yang saat ini digunakan untuk menerima informasi perizinan.
        • Data seperti KTP, Nama, Alamat Lengkap, Propinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, di isi sejelas – jelasnya.
    4. Jika sudah terdaftar
    5. Cek email anda untuk mendapatkan password akun anda, dan silahkan login.