Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP
- Home
- Tentang
- Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan teknis operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinas.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya