Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pelaksanaan teknis operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinas;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya