Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP

Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP


  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  3. Pelaksanaan teknis operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  4. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinas.
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya