
Tugas Pokok dan Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan teknis operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinas;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya