S M A R T

Penanaman Modal

Penanaman Modal

Arah Kebijakan Penanaman Modal


  1. Perbaikan Iklim Penanaman Modal
    1. Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal
      • DPMPTSP yang lebih efektif dengan layanan perizinan yang lebih pasti, transparant dan elektronik (on line),
      • Pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Walikota kepada penyelenggara PTSP,
      • Peningkatan koordinasi antar SKPD dalam rangka pelayanan penanaman modal dan perizinan.
  2. Persebaran Penanaman Modal
    1. Berdasarkan Wilayah Pengembangan (WP) dan kesesuaian rencana tata ruang.
  3. Fokus Pengembangan
    1. Infrastruktur (Jalan, air bersih, tempat pengolahan sampah, telekomunikasi, listrik)
    2. Jasa dan Perdagangan (Jasa pariwisata, perdagangan, pendidikan, Keuangan dan Perbankan, Jasa Informasi dan Komunikasi)
  4. Penanaman Modal Berwawasan Lingkungan
    1. Bersinergi antara penanaman modal dengan program lingkungan hidup, antara lain pengurangan emisi gas di sektor transportasi, energi dan limbah, dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
    2. Peningkatan proses produksi yang berwawasan lingkungan.
    3. Pengembangan wilayah yang memperhatikan tata ruang dan kemampuan daya dukung lingkungan hidup.
  5. Pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, menengah dan koperasi
    1. Melalui kemitraan berdasarkan kesetaraan, keterbukaan, saling menguntungkan dan memberi manfaat sehingga dapat memperkuat pelaku usaha dari berbagai skala usaha. Dengan harapan dapat meningkatkan skala usaha mikro menjadi usaha kecil dan menengah, atau menjadi skala yang lebih besar.
  6. Kemudahan bagi Penanaman Modal
    1. Kepastian pelayanan perizinan melalui DPMPTSP.
    2. Pengembangan strategi promosi yang lebih focus, terarah dan inovatif.
  7. Promosi dan kerjasama penanaman modal
    1. Penguatan Bogor sebagai kota tujuan penanaman modal yang menarik
    2. Upaya pencapaian target realisasi investasi yang sudah ditargetkan dengan mentransformasikan dari minat
    3. Penanaman modal menjadi realisasi penaman modal.
    4. Peningkatan kerjasama penamanan modal (melalui pemerintah pusat, pemprov, pemkab/kota ataupun swasta)